5 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun 2024, LPS Keluarkan Dana Rp 899 M
Sebanyak 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah kehilangan izin usahanya dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk membayar simpanan nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyediakan dana sebesar Rp 899,37 miliar. Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi bank, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 8 BPR atau BPR Syariah (BPRS) yang tutup ketika Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diterapkan, serta tambahan 7 BPR lainnya.
Menurut Didik, saat UU P2SK diberlakukan, terdapat deadline pada tanggal 8 Januari di mana 8 BPR dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Kemudian, dari bulan Januari hingga September, terdapat tambahan 7 BPR lainnya yang juga harus ditutup. Total dana yang telah disalurkan oleh LPS untuk membayar simpanan 15 BPR mencapai Rp 899,37 miliar.
Didik juga mengungkapkan bahwa jumlah simpanan tersebut berasal dari 108.288 rekening. LPS telah melakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi terhadap simpanan tersebut, dimana sekitar 85% prosesnya sudah selesai. Dari total dana yang disalurkan, sebanyak Rp 719,37 miliar atau sekitar 80% telah dinyatakan layak untuk dibayarkan kepada nasabah. Sedangkan dari total rekening, sebanyak 107.457 rekening atau 99,23% telah dinyatakan layak untuk pembayaran.
Didik menegaskan bahwa dana yang tersedia di LPS cukup untuk membayar simpanan tersebut. Dalam anggaran tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun, baru sekitar 50% yang telah digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa masih tersedia dana yang cukup untuk membayar simpanan nasabah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menambahkan bahwa LPS berhasil mengembalikan satu BPR, yaitu PT BPR Indramayu Jabar (BIMJ), ke status normal setelah sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan bantuan dari investor baru, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Namun, banyak dari BPR yang mengalami kejatuhan disebabkan oleh tindakan penipuan yang dilakukan oleh manajemen. Oleh karena itu, penyelamatan tidak dapat dilakukan jika terjadi kasus fraud. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya selalu mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah yang terjadi pada BPR.
Dengan demikian, LPS tetap berkomitmen untuk melindungi nasabah dan menyelesaikan masalah yang timbul dengan cara yang terbaik. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis perbankan.