Kembali ke Aturan Lama, JHT BPJamsostek Kini Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan tegas menyatakan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, para pekerja tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan JHT mereka. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan proses revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022. Dalam prinsipnya, prosedur klaim JHT akan tetap mengikuti aturan yang lama, bahkan akan lebih mudah.
Kemnaker juga aktif menerima masukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi tersebut. Mereka intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait demi kesuksesan revisi Permenaker tersebut. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan kami optimis akan segera menyelesaikannya. Kami terus mendengarkan masukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Ida.
Perlu diketahui bahwa meskipun Permenaker 2/2022 belum berlaku secara efektif, Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini. Oleh karena itu, para pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT dapat menggunakan acuan dari Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
Ida juga menjelaskan bahwa saat ini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai diberlakukan bagi para pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan 3 manfaat kepada peserta JKP, yaitu uang tunai, akses informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja.
“Dengan adanya Program JKP ini, saat ini terdapat 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku untuk melindungi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP. Beberapa pekerja yang terkena PHK sudah berhasil mengajukan klaim dan mendapatkan uang tunai dari Program JKP,” tambahnya.
Dengan demikian, langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemnaker dalam memperbaiki sistem klaim JHT dan memberlakukan Program JKP merupakan upaya nyata untuk melindungi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia. Semoga dengan adanya perubahan ini, para pekerja dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan perlindungan sosial yang layak.