OJK Akan Atur Penghasilan Debitur Paylater Multifinance Minimal Rp 3 Juta

OJK telah menyiapkan aturan Buy Now Pay Later (BNPL) untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance. Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, aturan ini mencakup pembiayaan BNPL multifinance yang hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan. “Kewajiban ini berlaku untuk nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan BNPL multifinance hingga tanggal 1 Januari 2027,” kata Ismail dalam rilis resmi pada Selasa (31/12/2024).

Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menawarkan layanan BNPL harus memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya berhati-hati dalam menggunakan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ismail menambahkan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan industri ini dan dapat merevisi aturan sesuai dengan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri multifinance.

Dengan pengaturan BNPL multifinance ini, diharapkan dapat melindungi konsumen dan masyarakat serta mencegah jebakan utang bagi pengguna BNPL multifinance. Tujuan lainnya adalah untuk memperkuat dan mengembangkan industri multifinance secara keseluruhan.

Sebelumnya, OJK mencatat bahwa piutang pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan terus meningkat hingga Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa piutang paylater per Oktober mencapai Rp8,41 triliun, naik 63,89% secara tahunan.

Agusman menjelaskan bahwa pertumbuhan piutang paylater perusahaan pembiayaan disebabkan oleh peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan paylater. Selain itu, peningkatan jumlah perusahaan pembiayaan yang menyediakan BNPL juga turut berkontribusi pada pertumbuhan ini. Agusman optimis bahwa pertumbuhan piutang paylater akan terus meningkat ke depannya.

Dengan adanya aturan baru untuk pembiayaan BNPL multifinance, diharapkan dapat mengatur dan mengendalikan pertumbuhan piutang agar tidak berdampak buruk bagi konsumen maupun perusahaan pembiayaan. OJK akan terus memantau industri ini dan siap untuk melakukan penyesuaian aturan jika diperlukan.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam mengatur pembiayaan BNPL multifinance ini merupakan upaya untuk melindungi kepentingan konsumen, memastikan pertumbuhan industri yang sehat, dan mencegah potensi risiko keuangan di masa depan. Semoga aturan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pembiayaan multifinance.

Mungkin Anda juga menyukai