Plaza Indonesia Membantah Kabar Terkait Hotel Grand Hyatt yang Dijual Rp 12,5 Triliun
Berita tentang penjualan Hotel Grand Hyatt seharga Rp 12,5 triliun telah menyebar di media sosial. Namun, Plaza Indonesia, yang merupakan pemilik hotel tersebut, membantah kabar tersebut. Corporate Secretary PT Plaza Indonesia Realty Tbk, Umbas Rombe, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Umbas menilai bahwa informasi yang beredar tersebut mencemarkan nama baik perusahaan.
“Dalam konteks mengenai penjualan Hotel Grand Hyatt Jakarta milik PT Plaza Indonesia Realty Tbk yang beredar di media sosial, kami ingin menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Hal ini juga mencemarkan nama baik PT Plaza Indonesia Realty Tbk sebagai pemilik sah dari Hotel Grand Hyatt Jakarta,” ujar Umbas melalui akun Instagram @plazaindonesia.
Umbas juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak menghiraukan klaim atau informasi terkait dugaan penjualan Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia juga menyatakan bahwa perusahaan berhak untuk mengambil tindakan hukum jika diperlukan.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi kepada masyarakat dan agar menjadi perhatian bersama. Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Umbas.
Kabar mengenai penjualan Hotel Grand Hyatt pertama kali muncul di akun X. Akun @As******** membagikan tangkapan layar yang menunjukkan hotel tersebut dijual dengan harga Rp 12,5 triliun. Bahkan, dalam tangkapan layar tersebut disebutkan bahwa hotel tersebut dijual melalui marketplace Facebook.
Dengan demikian, kejelasan mengenai status Hotel Grand Hyatt Jakarta sebagai milik Plaza Indonesia telah disampaikan secara resmi oleh perusahaan. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan tidak mudah percaya begitu saja terhadap kabar yang belum terverifikasi. Semua pihak diingatkan untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya, demi menjaga nama baik dan integritas perusahaan serta mencegah penyebaran informasi palsu.