Kemenperin Kaji Ulang Rencana Investasi Baru Apple di Indonesia Senilai Rp 1,58 Triliun

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lagi ngebahas proposal rencana investasi baru dari Apple di Indonesia. Proposal ini diterima pada 19 November 2024, di mana Apple berencana menanamkan dana sebesar US$100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun dalam dua tahun ke depan.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, bilang kalau mereka sedang mengkaji beberapa aspek dari proposal tersebut. “Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Kemenperin dalam melihat isi proposal Apple,” ujar Febri, seperti yang dikutip pada Jumat, 22 November 2024.

Dalam proposal itu, Apple berencana untuk membangun development center, Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen untuk Airpod Max. Namun, Kemenperin juga mempertimbangkan apakah investasi sebesar itu adil jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga jadi tujuan investasi Apple, seperti India, Vietnam, dan Thailand.

“Kami rasa gak adil juga kalau investasi ini langsung dinaikkan sampai 10 kali lipat. Jadi, kami mau memastikan apakah US$100 juta itu sudah sesuai dan adil buat Indonesia, kalau dibandingkan dengan negara-negara lain,” lanjut Febri.

Selain itu, Kemenperin juga lagi menilai apakah jumlah investasi itu sebanding dengan investasi dari produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lainnya di Indonesia. “Kita juga tahu bukan cuma Apple yang berinvestasi di pasar domestik. Jadi, kita lagi pastiin apakah nilai itu adil dan sesuai dengan target pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Febri.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga berharap Apple bisa bekerja sama lebih dekat dengan industri lokal supaya bisa terintegrasi ke dalam Global Value Chain (GVC) Apple. Ini bakal berdampak positif untuk sektor manufaktur di Indonesia dan juga nambahin lapangan kerja.

Tapi, Kemenperin juga ngingetin kalau Apple masih punya komitmen investasi yang belum terealisasi, yaitu sekitar Rp271 miliar dari periode 2020-2023. Jadi, Kemenperin belum bisa memberikan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau izin impor untuk iPhone 16 series. “Kami harap Apple bisa penuhi komitmen investasi yang masih tertunda itu,” ujar Febri.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin juga berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang penghitungan nilai TKDN untuk produk HKT, dengan mempertimbangkan perkembangan industri HKT di Indonesia yang sudah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Mungkin Anda juga menyukai