Naik Tol Binjai-Stabat? Cek Tarif Terbaru dari Hutama Karya Yuk!

PT Hutama Karya (Persero) segera melakukan penyesuaian dan penetapan tarif di Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 Binjai-Stabat dan Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura. Hal ini dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478/KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai penyesuaian tarif tersebut. Melalui berbagai kanal komunikasi daring dan media ruang seperti spanduk, baliho dipasang di sepanjang jalan tol. Selain itu, perusahaan juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi, dan pengamat kebijakan.

“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat meningkatkan pemahaman pengguna jalan tol tentang aturan berkendara yang benar serta manfaat dari hadirnya tol ini,” ujar Adjib Al Hakim.

Adjib Al Hakim menambahkan bahwa dalam FGD tersebut, perusahaan menerima umpan balik dari Key Opinion Leader dan regulator untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan jalan tol. Pemberlakuan tarif baru ini dilakukan setelah sosialisasi intensif agar dapat berjalan dengan baik.

Berikut adalah rincian tarif tol setelah penyesuaian:
– Binjai-Stabat: Golongan I Rp16.500, Golongan II dan III Rp25.000, Golongan IV dan V Rp33.500
– Binjai-Kuala Bingai: Golongan I Rp27.500, Golongan II dan III Rp41.000, Golongan IV dan V Rp55.000
– Binjai-Tanjung Pura: Golongan I Rp54.000, Golongan II dan III Rp81.500, Golongan IV dan V Rp109.000
– Stabat-Kuala Bingai: Golongan I Rp10.500, Golongan II dan III Rp16.000, Golongan IV dan V Rp21.500
– Stabat-Tanjung Pura: Golongan I Rp37.500, Golongan II dan III Rp56.500, Golongan IV dan V Rp75.500
– Stabat-Binjai: Golongan I Rp16.500, Golongan II dan III Rp25.000, Golongan IV dan V Rp33.500
– Kuala Bingai-Binjai: Golongan I Rp27.500, Golongan II dan III Rp41.000, Golongan IV dan V Rp55.000
– Kuala Bingai-Stabat: Golongan I Rp10.500, Golongan II dan III Rp16.000, Golongan IV dan V Rp21.500
– Tanjung Pura-Stabat: Golongan I Rp37.500, Golongan II dan III Rp56.500, Golongan IV dan V Rp75.500
– Tanjung Pura-Binjai: Golongan I Rp54.500, Golongan II dan III Rp81.500, Golongan IV dan V Rp109.000

Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu memeriksa saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik. Seluruh pengguna jalan diingatkan untuk patuh pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, serta menjaga kecepatan berkendara antara 60 km/jam hingga 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Jika merasa mengantuk, segera beristirahat di tempat istirahat terdekat. Apabila ada keluhan atau melihat tindak kejahatan di Tol Binjai-Langsa, segera laporkan ke Call Centre Tol Binjai-Langsa. Semoga dengan penyesuaian tarif ini, pengalaman berkendara di jalan tol menjadi lebih nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan.

Mungkin Anda juga menyukai