Pemerintah Tetapkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan
Pemerintah telah menetapkan sejumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang diundangkan pada 29 Agustus 2024. Pasal 2 Perpres tersebut menjelaskan bahwa subjek bebas visa kunjungan meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.
Subjek bebas visa kunjungan dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa harus memiliki visa kunjungan. Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan mempertimbangkan asas timbal balik, asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lain yang ditentukan oleh presiden.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa subjek bebas visa kunjungan masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh menteri. Mereka diberikan izin tinggal kunjungan selama maksimal 30 hari, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2).
Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang atau diubah menjadi jenis izin tinggal lainnya. Beberapa negara yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.
Dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia dan negara-negara yang terlibat.