Siapa Saja yang Layak Menggunakan BBM Pertalite? Simak Kriterianya di Sini!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa rencana kebijakan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sudah berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga sedang dalam proses pembahasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa progres penerbitan aturan yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi masih menunggu restu dari Presiden Jokowi. “Pembahasan di level saya dan eselon 1 sudah selesai, tetapi masih menunggu keputusan dari Pak Presiden,” ujar Dadan.
Rencana penggunaan BBM subsidi yang tepat sasaran telah lama dibahas namun belum tuntas hingga saat ini. Dadan menjelaskan bahwa banyak pertimbangan yang harus dipertimbangkan untuk menentukan siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi dari pemerintah. “Kita harus memastikan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, banyak hal yang perlu dipertimbangkan,” tambahnya.
Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, kriteria masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi jenis Solar Subsidi juga akan diperjelas dalam revisi aturan yang akan diterbitkan. “Kita ingin memastikan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh, semuanya akan diperjelas dan ditegaskan,” ujar Dadan.
Dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite. Kendaraan yang berhak menggunakan BBM Pertalite tidak hanya ditentukan berdasarkan spesifikasi mobil, tetapi juga berdasarkan pengguna mobil tersebut.
Agus menjelaskan bahwa kendaraan umum seperti taksi online masih akan masuk dalam kategori yang berhak menggunakan Pertalite. Namun, taksi online mewah atau premium seperti Silverbird tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 segera akan rampung. Dalam revisi aturan ini, akan diatur mengenai spesifikasi mobil yang berhak menggunakan BBM Pertalite agar penyaluran BBM tersebut lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa pengguna BBM subsidi adalah orang-orang yang benar-benar membutuhkannya dan tepat sasaran. Semua proses pembahasan dan revisi aturan dilakukan dengan cermat untuk memastikan keadilan dan efektivitas dalam program subsidi BBM ini.