Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Usia 59 Tahun?
Pencairan jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan karena usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelumnya, pada tahun 2019, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 57 tahun. Namun, sekarang usia pensiun akan bertambah setiap tiga tahun sekali, sehingga dari tahun 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
Namun, apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum mencapai usia 59 tahun? Menurut PP 45/2019, uang jaminan pensiun atau manfaat pensiun baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun. Artinya, jaminan pensiun baru bisa diterima ketika peserta berusia 59 tahun. Meskipun demikian, ada pengecualian di mana jaminan pensiun bisa dicairkan lebih awal, misalnya jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat Pensiun sendiri merupakan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Besaran uang jaminan pensiun diatur dalam pasal 18, dengan jumlah minimum Rp300 ribu per bulan dan maksimum Rp3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun ini akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Jadi, meskipun usia pensiun telah naik menjadi 59 tahun, peserta tetap memiliki hak untuk menerima jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kondisi khusus seperti cacat total tetap atau kematian, peserta atau ahli warisnya tetap dapat memperoleh manfaat pensiun sebelum mencapai usia pensiun yang ditentukan. Dengan demikian, program jaminan pensiun ini memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja Indonesia untuk masa pensiun mereka.