Apakah Reformasi Kabinet Akan Mengubah Wajah Pemerintahan Indonesia? Meninjau Perubahan RUU
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berada dalam tahap penyelesaian yang cepat. RUU tersebut diyakini akan segera rampung agar bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinetnya.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI hanya mengubah satu pasal tertentu. Pasal yang dimaksud adalah yang mengatur tentang pembatasan jumlah kementerian yang dapat ada dalam pemerintahan.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam mengelola struktur kabinet sesuai dengan kebutuhan zaman dan dinamika pembangunan. Dengan mengubah pasal yang mengatur pembatasan jumlah kementerian, pemerintah dapat lebih leluasa untuk menyesuaikan struktur kabinet sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan dalam negeri dan internasional.
Dalam konteks politik Indonesia, penyusunan kabinet oleh presiden terpilih menjadi langkah krusial setelah proses pemilihan umum. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan atau perubahan struktur kabinet. Proses ini mencakup penambahan atau pengurangan jumlah kementerian, penggabungan atau pemisahan fungsi kementerian, serta penyesuaian nama dan tugas kementerian.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rampungnya pembahasan RUU tersebut akan mempermudah Presiden Prabowo Subianto dalam merancang kabinetnya sesuai dengan visi dan program kerja yang telah disiapkan. Selain itu, penyelesaian RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja kabinet dengan memperkuat struktur dan fungsi kementerian sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Meskipun hanya mengubah satu pasal, revisi ini memiliki dampak yang cukup signifikan dalam konteks penyusunan kabinet. Hal ini karena jumlah kementerian yang ada dapat berpengaruh pada efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan, serta pada distribusi tanggung jawab dan kewenangan antara kementerian-kementerian yang bersangkutan.
Meskipun demikian, proses pembahasan RUU di tingkat legislatif membutuhkan waktu dan kerjasama antara pemerintah dan DPR. Kehadiran opini dan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan pakar hukum, juga menjadi penting dalam memastikan bahwa RUU tersebut mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas.
Diharapkan, dengan selesainya pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara, Indonesia dapat melangkah lebih maju dalam membangun struktur pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap dinamika perubahan dalam negeri maupun global.